Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggelek melalui Panitia Khusus (Pansus) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Probolinggo, Senin 24/1/2022).
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk studi banding Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga:
Awal Tahun 2022, DPRD Trenggalek Rombak AKD
|
Ketua Pansus II DPRD Trenggelek, Alwi Burhanudin mengatakan, kunjungan ke DPRD Probolinggo dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana penyusunan tentang Raperda pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah (PPKD)." Dari hasil studi banding tersebut, karena materinya tebal kami diberi file, " ucapnya.
Alwi menuturkan, dari file tersebut nantinya akan kita bandingan dengan yang ada di Trenggalek.Sehingga tidak bisa langsung di ekspose karena materinya banyak.
Perda PPKD di Kabupaten Probolinggo masih menggunakan Perda tahun 2016 dan 2017.Sedangkan kita terbaru mau masuk di pembahasan tahun 2022." Antara 2017 hingga sekarang itu ada aturan atau undang - undang baru yang harus disisipkan.Jadi Perda kota harus disesuaikan.Sehingga Perda yang ada di Kabupaten Probolinggo malah ketinggalan, " imbuhnya.
Politisi dari PKS ini menyebut, meskipun demikian kita juga bisa melihat dari apa yang sudah dilaksanakan.
Pria yang kali ketiga menjadi legislator di DPRD Kabupaten Trenggalek ini menyampaikan, secara umum pembahasan terkait Perda PPKD tidak alot, namun ada undangan yang baru terbit dan harus disesuaikan atau kita adopsi, yakni perimbangan keuangan pusat dan daerah.
" Perda itu simetris.Kalau toh ada kearifan lokal ya tidak banyak.Karena Perda itu perintah dari Undang - undang, " pungkasnya (ags).